Pesta Demokrasi dan Harapan Masyarakat Indonesia

Kredit foto: Poster Aksi
Oleh: Muhammad Shafwan Syafiq
Munculnya klaim “Dari banyaknya Pemilu, siapapun yang terpilih hidup saya ya seperti ini saja, tidak ada yang berbeda” apakah menjadi suatu hal yang wajar?
Saya rasa klaim tersebut sangat tidak wajar, mengingat momentum Pemilu adalah salah satu momen untuk menentukan kepada siapa nasib bangsa kita akan diamanatkan 5 tahun kedepan. Terlebih lagi Pemilu 17 April 2019 mendatang menjadi Pemilu pertama yang dilakukan serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Ya, tahun ini menyajikan pelaksaan Pemilu yang unik sepanjang catatan sejarah Bangsa Indonesia.
Dari jadwal dan tahapan pemilu yang dikutip dari laman resmi KPU, bahwa masa kampanye sudah dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Yang sejatinya masa kampanye ini adalah waktu dimana paslon yang akan berkontestasi berebut dukungan massa guna mendapat suara di momen pemungutan suara kelak. Masa kampanye menjadi rentang waktu dimana kontestan Pemilu 2019 akan gencar-gencarnya memperbaiki citra guna mendapat simpati dan dukungan masyarakat.
Topik pembahasan tentang pesta demokrasi 2019 menjadi topik besar dan kerap dimuat di media-media tingkat regional sampai tingkat nasional. Obrolan tentang Pemilu 2019 dirasa masih dan sangat sexy diobrolkan di dalam tataran masyarakat lapisan bawah yang sering dijumpai di warung kopi, warung makan, pangkalan ojek, dan lain-lain. Yang itu merupakan salah satu keuntungan dari ditariknya kelompok masyarakat sebagai tim pemenangan paslon. Pembahasan tentang Pemilu juga sampai masuk di kalangan intelektual di dunia Perguruan Tinggi, tidak jarang kita jumpai banyaknya tawaran masuk untuk menjadi tim sukses kepada mahasiswa. Dilibatkannya banyak elemen guna mensosialisasikan kontestasi politik turut berperan aktif dalam pembangunan ingatan kolektif masyarakat Indonesia, bahwa momen ini adalah momen besar yang akan menentukan nasib bangsa kita kedepannya.
Terbangunnya harapan-harapan masyarakat hari ini tidak pernah terlepas dari janji-janji politik yang digaungkan pada masa kampanye. Kendati demikian, masih banyak proses yang harus dilalui dan patut kita awasi bahkan cermati betul alurnya. Tidak berhenti sampai di proses kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu, bahkan sampai pada sumpah dan janji pelantikan paslon terpilih. Tentu dari banyaknya tahapan yang dilewati merupakan suatu gerbang dari realisasi harapan-harapan masyarakat yang telah terbangun dalam proses elektoral saat ini. Setelah itu masyarakat harus tetap mengawasi visi-misi paslon yang akan dikonversikan dalam sistem perencanaan pembangunan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Rencana pembangunan dibagi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) yang memiliki rentang waktu 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) yang memiliki rentang waktu 5 tahun.

RPJM merupakan penjabaran dari RPJP, sehingga RPJM wajib merujuk pada RPJP. RPJP dan RPJM diberlakukan pada tiga level pemerintahan: Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Kemudian RPJM tersebut akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah(RKP) dan setiap tahunnya RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) begitu pula yang semestinya terjadi di tingkat daerah. Apabila Masyarakat tidak mempunyai ruang untuk mengawasi hal tersebut maka yang terjadi adalah penyelewengan-penyelewengan di tingkat elite pemerintahan, anggaran keuangan khususnya.
Dari data hasil pemeriksaan keuangan terakhir yang telah disajikan dan bisa diunduh di laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI), telah terlampir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester(IHPS) Semester I tahun 2018. Dari keterangan lampiran tersebut, BPK telah menyelesaikan dan menerbitkan 4 laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara(PKN) dan mencatatkan kerugian negara sebesar Rp42,35 miliar di tingkat Pemerintahan Pusat. Di tingkat Pemerintahan Daerah BPK menerbitkan sebanyak 4 Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) yang mengandung indikasi pidana dengan nilai indikasi kerugian negara/ daerah sebesar Rp220,69 miliar, BPK juga menyelesaikan dan menerbitkan 22 laporan PKN pada pemda dan BUMD dan mencatat kerugian negara/ daerah sebesar Rp228,51 miliar. Pada BUMN dan lembaga lain BPK menerbitka sebanyak 4 LHP yang mengandung indikasi pidana dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,81 triliun, serta diterbitkannya 5 laporan PKN pada BUMN dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,63 triliun.
Pada prinsipnya, partisipasi publik sangat dibutuhkan karena anggaran keuangan negara pada akhirnya juga digunakan untuk rakyat. Maka kesadaran untuk berpartisipasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan sudah seharusnya dijalankan oleh masyarakat guna ikut andil dalam pengambilan produk kebijakan. Berakar dari konsep demokrasi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar. Bahkan di lingkup daerahpun telah terjamin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain kesadaran yang demikian akan menangkis kekecewaan dan tindakan pasif sebagai bentuk respon dari jalannya praktik demokrasi bangsa kita hari ini dan nanti.
Dengan bersinerginya antara dua lini penting dari negara yakni pemerintah dengan keterbukaannya dan masyarakat dengan partisipasinya maka kehidupan bernegara yang ideal dan dicita-citakan akan terwujud. Bahkan kesejahteraan rakyat yang digaungkan dalam setiap kampanye tidak berhenti pada titik harapan semata.
***
Note: Tulisan ini pertama kali dimuat di laman SC RUMAKA pada 15 April 2019. Direvisi dan dimuat ulang di sini semata-mata untuk tujuan pengarsipan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Historis Bandit-bandit di Jawa 1850-1942

Kopi dan Kontemplasi

Seni Hidup Crazy Ala Sofyan Sauri